News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan melakukan tes usap pada warga yang melanggar saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali mengumumkan revisi aturan perjalanan darat selama masa pandemi Covid-19, baik untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui laman covid19.go.id pada Rabu (3/11/2021), tentang Surat Edaran Nomor SE Nomor 94 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menghapus kebijakan pelaku perjalanan yang wajib menunjukkan surat hasil RT PCR.

Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang memiliki surat negatif Rapid Antigen telah menunjukkan gejala terpapar Covid-19.

Pemerintah juga mengimbau untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021

Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan darat terbaru:

1. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

2. Pelaku perjalanan darat menggunakan angkutan penyeberangan:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (motor, kendaraan umum), transportasi sungai/penyeberangan dalam satu wilayah, maka:

- Tidak wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

4. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik perjalanan darat:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua) serta hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau;

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam;

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam (jika belum mendapatkan vaksinasi);

- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: SYARAT & ATURAN Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api di Masa Pandemi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komrobid (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi) dan wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan di atas, penyelenggara moda transportasi darat umum wajib membatasi jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari kapasitas.

Peraturan terbaru tersebut juga mengatur protokol kesehatan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menerapkan 3 M (Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.

4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

6. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

7. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

8. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini