News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Transportasi Darat, Udara, hingga Transportasi Laut

TRIBUNNEWS.COM - Berikut beberapa persyaratan dan peraturan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi darat, kereta api, udara, hingga laut di masa pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan tranportasi darat, kereta api, udara atau laut dapat memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan yang terbaru dari Kementerian Perhubungan.

Sebagai informasi, Kemenhub telah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, kereta api, udara, hingga laut di masa pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, beberapa penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11).

Lalu, apa saja 4 SE yang diterbitkan Kemenhub tersebut?

Baca juga: Masuki Era Transportasi Baru Indonesia, Ini 3 Hal Penting yang Perlu Dicatat

Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Transportasi Darat, Udara, hingga Transportasi Laut (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam

Dilansir dephub.go.id, berikut penjelasan mengenai 4 Surat Edaran tersebut, yaitu:

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

“Sebagai informasi, keempat SE tersebut terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yakni:

- SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90),

- SE Nomor 87 (dan perubahannya SE No. 91),

- SE Nomor 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan

- SE Nomor 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang dinyatakan tidak berlaku.

Berikut beberapa hal utama yang diatur dalam SE tersebut, mencakup ketentuan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat, hingga laut, yakni:

Transportasi Darat

1. Sebagai informasi, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Selain itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Transportasi Kereta Api

1. Bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Selain itu, untuk pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa, diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi Udara

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Selain itu juga bisa dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

Transportasi Laut

Sebagai informasi, penumpang kapal laut yang hendak melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Ketentuan Kendaraan Logistik di Jawa-Bali

Kemudian, terkhusus bagi perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan, yakni:

1. Penumpang wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang harus dapat menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Pengecualian Ketentuan

Berikut ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan yang  berusia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Hal tersebut dengan ketentuan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini