News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun dan Ketentuan yang Perlu Diketahui Calon Penumpang Kereta Api

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif Tes Antigen di Stasiun

- Kepanjen

- Rantaurapat

- Mambangmuda.

- Sidareja

- Gombong

- Yogyakarta

- Lempuyangan

- Solo

- Balapan

- Klaten

- Purwosari

- Wates

- Madiun

- Blitar

- Jombang

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

- Surabaya Gubeng

- Surabaya Pasar Turi

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Lamongan

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

- Medan

- Kisaran

- Tanjung Balai

- Kertapati

- Lahat

- Lubuk Linggau

- Prabumulih

- Muara Enim

Ketentuan Perjalanan dengan Kereta Api

Ketentuan bagi penumpang yang akan melaksanakan perjalanan dengan moda transportasi kereta api tertuang pada SE No 97 Tahun 2021:

1. Penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Dengan menerapkan 6M, yakni:

- Memakai masker;

- Mencuci tangan dengan sabun;

- Menjaga jarak;

- Menjauhi kerumunan;

- Membatasi mobilitas;

- Menghindari makan bersama.

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapis test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

4. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan syarat wajib didampingi orang tua

5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, namun terdapat pengecualian, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun

6. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun

Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini