News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

KPI Akui Kirim Surat Penertiban kepada MS, tapi Bukan Surat Pemecatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merespons pernyataan kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual MS, Muhammad Mu'alimin perihal status kepegawaian MS di lembaga pengawas penyiaran tersebut.

Diketahui, Mu'alimin menyampaikan melalui keterangan pers bahwa kliennya dinonaktifkan serta diberikan surat penertiban oleh dari pimpinan KPI.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri mengakui pihaknya memang mengeluarkan surat penertiban dan telah diberikan kepada MS serta para terduga pelaku.

Baca juga: Kuasa Hukum: MS Drop Setelah Terima Surat Panggilan dari KPI

Kata Umri, surat itu dikeluarkan pihaknya sebab kasus yang dialami MS dan menjerat para terduga pelaku hingga kini tak kunjung selesai.

Padahal kata dia, selama proses hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, seluruh pihak yang terlibat telah dinonaktifkan, namun mereka tetap mendapatkan gaji.

"Jadi gini, itu surat sebenarnya spiritnya bukan pemecatan seperti apa. Tapi ini kan kasusnya sudah dua bulan. Belum ada kejelasan seperti apa mereka ini. Kemudian status mereka, MS maupun terduga pelaku ini kita nonaktifkan statusnya. Kemudian posisi nonaktif itu kita bayar full," kata Umri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum soal MS yang Berobat dengan Biaya Pribadi: KPI Egois Tak Dengarkan Keluhan Korban

Melalui keterangan itu, Umri menegaskan sekaligus menepis tudingan kalau MS telah dipecat menjadi karyawan KPI Pusat. Hingga kini kata dia status MS masih menjadi karyawan, namun sedang dinonaktifkan.

Menurut Umri, kondisi status MS maupun pelaku yang dinonaktifkanitu namun tetap digaji itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama.

Pasalnya kata dia, uang untuk memberikan gaji yang bersangkutan tersebut berasal dari negara.

"Kami melihat dua bulan kami gaji, posisi tidak (bekerja) ini, enggak mungkin sepanjang tahun kita bayar tapi gak bekerja. Untuk itu saya perlu komunikasi ke MS atau terduga pelaku," bebernya.

Baca juga: Tak Ada Bantuan KPI, Kuasa Hukum Sebut MS Periksa ke Psikiater hingga Beli Obat Pakai Uang Sendri

Kembali kepada persoalan surat penertiban, Umri mengatakan, surat yang dilayangkan pihaknya kepada MS dan terduga pelaku itu bermaksud untuk memanggil keseluruhannya agar kembali dapat bekerja meski proses penyelesaian kasus masih berjalan.

Tak hanya itu, keperluan untuk memanggil para pihak yang terlibat ke KPI melalui surat tersebut adalah untuk melakukan diskusi sekaligus menanyakan sudah sejauh mana proses yang dilalui.

"Apakah kehadiran itu MS ke saya, hadir ke saya, diskusi itu kan dinamikanya seperti apa," kata Umri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini