Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Penyelidikan dilakukan lewat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (29/10/2021).
Adapun identitas saksi yang diperiksa tim penyidik KPK di antaranya I Made Sumerta Yasa, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017; I Made Yasa, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan Tahun 2016-sekarang; I Made Yudiana, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan Tahun 2017-sekarang; I Nyoman Suratmika, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Kemudian, I Nyoman Wirna Ariwangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan; I Putu Adnya Semapta, pemilik Jayaprana Production; I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016 sekaligus anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014.
Selanjutnya, I Wayan Adnyana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2008-2012 dan 2017 dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2012-2017; I Wayan Mahardika, Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya; dan Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Bali.
Baca juga: KPK Sambut Baik Keputusan KIP Tolak Gugatan Informasi Hasil TWK
Para saksi diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari Dana Insentif Daerah (DID) Kab. Tabanan, Bali," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/10/2021).
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Ketua KPK: Begitu Banyak Tindak Rupa Korupsi
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK di antaranya kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Baca juga: KPK: Gratifikasi Merusak Integritas
Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.