Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) launching jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk pembantu rumah tangga (PRT) PRT yang digagas oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada Rabu (3/11/2021).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di webinar ‘Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’, menegaskan bahwa manfaat yang besar akan diterima oleh PRT jika mendapatkan jaminan.
Pasalnya, PRT merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal, dimana salah satu kelemahannya ada di pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.
"Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja," kata Ida Fauziyah.
Baca juga: Gandeng BTN, Peserta BP Jamsostek Bisa Kredit Rumah Rp 500 Juta
Kemnaker menerbitkan regulasi untuk memberikan pelindungan terhadap PRT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Didalamnya ada regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.
Permenaker ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.
"PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi," ucap Menaker Ida.
Ia mengungkapkan, karena sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT yang terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana seringkali berada pada posisi yang lemah.
Data dari International Labour Organization (ILO) tahun 2015 menunjukkan jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang yang jumlahnya sudah semakin meningkat hingga saat ini.
Untuk level internasional ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia ada sekitar 67.1 juta orang dan 11.5 juta atau 17,2% diantaranya merupakan PRT migran.
"Untuk Indonesia diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri," lanjut Menaker Ida.
Data menunjukkan jumlah PRT yang sudah tercover oleh jaminan sosial baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan masih sangat minim.
Sehingga launching Jamsostek bagi PRT akan memberikan dampak yang positif, karena manfaat yang bisa diperoleh dari program ini sangat besar baik bagi pekerja ataupun pemberi kerja.
Regulasi yang ada, mulai dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2004, Perpres 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial hingga Permenaker nomor 2 tahun 2015 tentang pelindungan PRT sudah mengisyaratkan bahwa PRT juga wajib diikutkan dalam program jaminan sosial.
Oleh karena itu, Ida mengapresiasi Kowani yang dari tahun ke tahun terus konsisten dalam memperjuangkan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi PRT yang mayoritas adalah perempuan.
"Saya berharap semoga program ini bisa memperluas cakupan jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan bagi para PRT di Indonesia," kata Menaker Ida.