News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Sidang Unlawful Killing yang Menewaskan 6 Anggota Laskar FPI Kembali Digelar Selasa Pekan Depan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (9/11/2021) pekan depan.

Adapun persidangan yang menjerat dua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut masih beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa mengatakan, saksi yang akan dimintai keterangannya pekan depan merupakan orang-orang yang sudah dipanggil hari ini, namun tidak sempat memberikan keterangan.

“Minggu depan mungkin akan hadir 8 orang lagi Yang Mulia," kata Jaksa dalam persidangan yang hadir melalui video conference, Selasa (2/11/2021).

"Di persidangan berikutnya saksi yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat memberikan keterangan akan kami panggil untuk perisdangan berikutnya," sambungnya.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menegasakan kepada jaksa kalau persidangan digelar secara online.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing Tolak Kesaksian Penyidik Bareskrim Polri

Namun, dalam pelaksanaannya, saksi yang diperiksa bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang alias bisa diperiksa secara offline.

Hal ini merujuk pada perdebatan yang terjadi antara Majelis Hakim dengan JPU pada awal persidangan siang tadi.

Di mana ketentuan tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur perisdangan secara online. Hakim Arif meminta jaksa memahami Perma tersebut.

"Perlu Majelis tegaskan sekali lagi persidangan ini persidangan online, dan kehadiran saksi maupun kapan Majelis itu menetapkan," tegas hakim.

Atas hal itu, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.

"Baik, (sidang dilanjut) Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini," kata Hakim Arif seraya menutup persidangan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Diwarnai Perdebatan antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini