News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Sidang Unlawful Killing yang Menewaskan 6 Anggota Laskar FPI Kembali Digelar Selasa Pekan Depan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2021).

Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa pada hari ini, hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun saksi yang akhirnya diperiksa untuk dimintai keterangan yakni bernama Saefullah yang merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing, Saksi Polisi Beberkan Alasan Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini