Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (9/11/2021) pekan depan.
Adapun persidangan yang menjerat dua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut masih beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa mengatakan, saksi yang akan dimintai keterangannya pekan depan merupakan orang-orang yang sudah dipanggil hari ini, namun tidak sempat memberikan keterangan.
“Minggu depan mungkin akan hadir 8 orang lagi Yang Mulia," kata Jaksa dalam persidangan yang hadir melalui video conference, Selasa (2/11/2021).
"Di persidangan berikutnya saksi yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat memberikan keterangan akan kami panggil untuk perisdangan berikutnya," sambungnya.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menegasakan kepada jaksa kalau persidangan digelar secara online.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing Tolak Kesaksian Penyidik Bareskrim Polri
Namun, dalam pelaksanaannya, saksi yang diperiksa bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang alias bisa diperiksa secara offline.
Hal ini merujuk pada perdebatan yang terjadi antara Majelis Hakim dengan JPU pada awal persidangan siang tadi.
Di mana ketentuan tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur perisdangan secara online. Hakim Arif meminta jaksa memahami Perma tersebut.
"Perlu Majelis tegaskan sekali lagi persidangan ini persidangan online, dan kehadiran saksi maupun kapan Majelis itu menetapkan," tegas hakim.
Atas hal itu, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Baik, (sidang dilanjut) Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini," kata Hakim Arif seraya menutup persidangan.
Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Diwarnai Perdebatan antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Debat dengan Majelis Hakim
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Kendati begitu, persidangan ini sempat diwarnai perdebatan.
Di mana hal itu bermula, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan, lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan secara online namun pada hari ini keseluruhannya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim di awal persidangan perkara ini, para saksi harus memberikan keterangan secara online.
Hal itu membuat jaksa dalam persidangan meminta para saksi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.
"Sesuai panggilan dan penetapan majelis hakim bahwa persidangan tetap online belum ada penetapan di luar itu. Oleh karena itu kami menunggu saksi hadir di kejaksaan negeri jakarta selatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI
Pada persidangan ini, satu saksi sudah berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, terdapat tujuh saksi lain berada di PN Jakarta Selatan.
Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan. Kata hakim, hanya ada empat orang saksi yang akan dimintai keterangan.
"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.
Merespons hal itu, jaksa tetap keberatan jika saksi diperiksa sebagian secara online dan offline.
Jaksa tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada.
"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," ucap jaksa.
Hal ini didasari lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi di hadirkan secara offline.
Baca juga: Tepis Kesaksian Saksi di Sidang Unlawful Killing, Kuasa Hukum: Laskar FPI Tak Pernah Bawa Senjata!
Permintaan itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang ditutup.
Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa pada hari ini, hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun saksi yang akhirnya diperiksa untuk dimintai keterangan yakni bernama Saefullah yang merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing, Saksi Polisi Beberkan Alasan Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.