37. Blitar
38. Kediri
39. Kertosono
40. Tulungagung
41. Nganjuk
42. Surabaya Pasarturi
43. Surabaya Gubeng
44. Malang
45. Sidoarjo
46. Mojokerto
47. Bojonegoro
48. Babat
49. Kepanjen
50. Lamongan
51. Jember
52. Ketapang
53. Banyuwangi
54. Rogojampi
55. Probolinggo
56. Kalisetail
57. Medan
58. Kisaran
59. Tanjung Balai
60. Rantauprapat
61. Mambangmuda
62. Kertapati
63. Prabumulih
64. Muaraenim
65. Lahat
66. Tebingtinggi
67. Lubuk Linggau
68. Tanjungkarang
69. Kotabumi
70. Baturaja
71. Martapura
Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya
Ketentuan Perjalanan dengan Kereta Api, yang tertuang pada SE Nomor 97 Tahun 2021:
Pelaku Perjalanan Orang atau Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Memakai masker;
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir;
- Menjaga jarak;
- Menjauhi kerumunan;
- Membatasi mobilitas;
- Menghindari makan bersama, menggunakan hand sanitizer serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam SE No 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pelaku perjalanan berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan syarat wajib didampingi orang tua.
6. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, namun terdapat pengecualian, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
7. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
8. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Informasil selengkapnyaKlik di Sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid-19