TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan belajar mengajar kini sudah kembali dilaksanakan secara tatap muka.
Hal tersebut membuat anak-anak harus lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.
Anak dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa sekitarnya walau tanpa gejala.
Kini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Dengan adanya izin dari BPOM tersebut, anak usia 6 tahun ke atas sudah dapat mendapatkan suntikan vaksin.
Baca juga: Bio Farma Jamin Stok Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun
Syarat Vaksin Covid-19 bagi Anak Usia 6 Tahun ke Atas
1. Dosis vaksin Covid-19 yang diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak doses pertama ke dosis kedua yakni 4 minggu.
2. Menggunakan vaksin Coronavac produksi Sinovac
3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
4. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Baca juga: Dorong Herd Imunity, Pupuk Kaltim Gelar Vaksinasi Covid-19 di Bontang
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anak mendapatkan suntikan vaksin.
Mengutip Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang Pemberian Vaksin Covid-19 Pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas Pemutakhiran 2 November 2021, anak yang akan divaksin tidak boleh mengalami kondisi berikut ini:
a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
b. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.