- Pelaksanaan SKB diwajibkan memakai sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau perlu keahlian khusus maka instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis tes lain.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Apabila instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT maka terdapat ketentuan yakni:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan; serta
Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ujian SKB akan dilaksanakan pada 15-28 November 2021 untuk tahap pertama dan 27 November-18 Desember 2021 bagi tahap kedua.
Untuk selengkapnya berikut adalah jadwal lanjutan rangkaian seleksi CPNS 2021 dikutip dari bkn.go.id
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap I: 19-21 Oktober 2021
- Tahap II: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap I: 22-23 Oktober 2021
- Tahap II: 4-6 November 2021