TRIBUNNEWS.COM - Peraturan perjalanan naik kereta api kembali mengalami perubahan.
Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) telah memberlakukan peraturan baru melalui Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Peraturan perjalanan darat menggunakan kereta api ini berlaku untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.
Dalam aturan terbaru di atas, Pemerintah telah menghapus kebijakan yang mewajibkan penumpang menunjukkan surat hasil RT PCR.
Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang menunjukkan surat negatif Rapid Antigen memiliki gejala terpapar Covid-19.
Kemudian, jika ada pemalsuan surat keterangan Rapid Test Antigen, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan dalam Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2021 berlaku sejak Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Pemerintah juga mengimbau untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat perkeretaapian.
Baca juga: Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara
Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan darat dengan kereta api terbaru:
1. Penumpang wajib menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer).
2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.
4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.