TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kini telah memasuki tahap keempat di bulan November.
Penerima dapat mengecek terkait statusnya dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
Namun tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan sosial PKH karena wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Selain itu, pengkategorian terkait penerima juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.
Kemudian bagi peserta yang sudah terdaftar maka pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut melalui bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Untuk pencairannya sendiri dapat dilakuakn lewat mesin ATM dan e-warong terdekat.
Terkait tahapan penyaluran, bantuan PKH akan disalurkan dalam tiga tahapan.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021: Diskon Listrik Hingga PKH
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH November 2021, Ini Tahap Penyalurannya
Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;