TRIBUNNEWS.COM - E-meterai Rp 10.000 mempunyai ciri khusus, yakni:
- Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
Baca juga: Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai
Dokumen yang Wajib Membubuhkan E-Meterai
Mengutip Kompas.com, terdapat beberapa jenis dokumen yang diperlukan pembubuhan e-meterai, yakni:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Yang termasuk dokumen perdata yakni:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
2. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Tentang Meterai Elektronik