TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan bagi pelaku perjalananan dengan transportasi darat, kereta api, laut, serta udara.
Bagi calon pelaku perjalanan atau penumpang yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, ataupun udara dapat memperhatikan beberapa ketentuan berikut.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa perubahan serta penyesuaian yang diterapkan terkait ketentuan bagi beberapa moda transportasi dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan beberapa penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat. kereta api, laut, ataupun udara dalam masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian tersebut dilakukan Kemenhub dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE).
Apa saja SE tersebut?
Baca juga: Aturan PPKM Mulai Longgar, Maskapai Masih Kerja Keras Tingkatkan Kepercayaan Pengguna Pesawat
Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor
DIkutip dari dephub.go.id, Berikut keempat SE yang dimaksud:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021