News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara

Pengecualian Ketentuan

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin

Hal tersebut, dengan persyaratan dan catatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Luhut Ngaku Tak Ambil Untung Tes PCR: Saya yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini