Pengecualian Ketentuan
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin
Hal tersebut, dengan persyaratan dan catatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Luhut Ngaku Tak Ambil Untung Tes PCR: Saya yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar penanganan Covid