TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menambah kuota penerima BSU Rp 1 juta sebanyak 1,6 juta pekerja.
Pekerja dapat mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah namanya terdaftar.
Peserta juga dapat menghubungi via telepon 175 atau WA 081380070175.
Pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai Rp 1 juta kepada para pekerja terdampak pandemi.
Baca juga: Cek BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id, Simak Cara Cairkan BSU Bagi yang Tak Miliki Rekening Himbara
Baca juga: CARA Cek Status Penerima BSU Secara Online, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
Pemerintah menambah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.
Sebanyak 1,6 juta pekerja akan mendapat BSU.
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Bansos PKH November 2021, Ini Kategori Penerimanya
Baca juga: Survei Evaluasi ke-3 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Ikuti dan Dapatkan Insentif, Berikut Caranya
Penambahan kuota dilakukan lantaran terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021), mengutip Kompas.com.
Sementara untuk kriteria penerima BSU tidak mengalami perubahan dari syarat sebelumnya.
Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.