TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru naik kereta api pada masa pandemi di dalam artikel ini.
Diketahui, Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan transportasi perkeretaapian pada Selasa (03/11/2021).
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 97 Tahun 2021 tentang pelaksaaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, bagi pelaku perjalanan menggunakan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil antigen.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api November 2021, Tidak Wajib Tes RT PCR, Sudah Bisa Pakai Antigen
Aturan Terbaru Naik Kereta Api
Berikut aturan terbaru naik kereta api yang dikutip dari Surat Edaran (SE) No. 97 Tahun 2021:
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke dalam wilayah Pulau Jawa
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
3. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri dengan didampingi orang tua.
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Komuter dalam wilayah aglomerasi