1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif test rapid antigen.
2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, apabila surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR.
Ketentuan Menunjukkan Kartu Vaksin, dikecualikan:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin karena alasan medis.
Aturan Kapasitas Penumpang
Berikut aturan kapasitas penumpang perkeretaapian:
- Kapasitas penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen).
- Kapasitas penumpang untuk kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen).
- Kapasitas penumpang untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).
Selain itu, para pelaku perjalanan perkeretaapian juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri