Menurut Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021, berikut aturan protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menurupi hidung dan mulut.
- Menggunakan masker 3 lapis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
BERITA REKOMENDASI