TRIBUNNEWS.COM - Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari Rabu (27/11/2024) mendatang.
Hal itu sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu tersebut.
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (21/11/2024).
Ketentuan tersebut berdasarkan:
- UU RI No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.
"Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamaman keselamatan di jalan."
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Jateng: Pilkada Jadi Ruang Kontenstasi yang Mencerahkan
Lantas, 27 November 2024 apakah libur?
Terkait libur atau tidaknya para pekerja di tanggal 27 November, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berikut adalah 3 poin yang termuat dalam SK tersebut:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2024:
- 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW