Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan tidak ada perlakuan khusus di jalan raya terhadap kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus.
TNKB khusus merupakan tanda nomor dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Baca juga: Danpuspom Minta Masyarakat Foto dan Lapor Jika Dapati Kendaraan Dinas TNI Arogan di Jalan
“Nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilege apapun, tidak mempunyai prioritas,” kata Aan dalam forum group discussion (FGD) Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) di Bina Karna Auditorium Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Hal itu termasuk juga ketika penjatahan ganjil-genap untuk membatasi akses kendaraan diberlakukan.
“Kalau ganjil genap berlaku, ganjil genap nomor khusus ini, STNK khusus ini, tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada. Nomor khusus ZZP, ZZH,” tegasnya.
Baca juga: Kompolnas Tegaskan Hanya TNI Polri yang Bisa Terbitkan STNK dan Pelat Nomor
Aan menjelaskan aspek istimewa pada pelat khusus hanya terdapat pada fisik pelat yang harusnya berlatar merah menjadi berlatar putih. Begitupula dengan pelat nomor unik.
“Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan, kekhususannya hanya nomornya saja, hanya nomor, hanya TNKB-nya,” jelas Aan.
“Karena kendaraannya berpelat merah mungkin dalam melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih maka diberikan STNK dan TNKB khusus, selebihnya tidak ada,” ia menambahkan.