TRIBUNNEWS.COM - Bansos PKH yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah memasuki tahap keempat yakni bulan November ini.
Status penerima Bansos PKH pun dapat dicek dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sayangya tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan sosial PKH karena wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Ditambah adanya hak pengkategorian yang dilakukan oleh Kemensos terkait penerima yang berhak.
Baca juga: Kriteria Penerima Bansos PKH serta Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Divonis Bebas, KPK Masih Pikir-pikir Upaya Hukum Berikutnya
Peserta yang sudah terdaftar akan disalurkan bantuannya melalui bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Sedangkan pencairannya dapat dilakukan oleh peserta melalu mesin ATM atau e-warong terdekat.
Terkait tahapan penyaluran, bantuan PKH akan disalurkan dalam tiga tahapan.
Ketentuan Penerima Bansos PKH serta Jumlah Besaran Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;