News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22, Cek Dashboard Akun Prakerja dan Ikuti Panduannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahap Ikut Pelatihan Kartu Prakerja - Segera akses laman www.prakerja.go.id untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 22.

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek dashboard prakerja.go.id untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 22.

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja dapat membeli pelatihan setelah mendapatkan nomor Kartu Prakerja dan saldo pelatihan pada dashboard.

Sebelum mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan notifikasi yang meminta peserta untuk menonton tiga video pengenalan Program Kartu Prakerja.

Peserta  Prakerja harus segera melakukan registrasi pembelian pelatihan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, agar kepesertaan tidak dicabut oleh pihak Prakerja.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Berikutnya akan Dibuka Lagi? Berikut Penjelasannya

Jika peserta masih bingung dan ragu dalam memilih pelatihan, peserta bisa menggunakan fitur Rekomendasi pelatihan.

Fitur rekomendasi pelatihan ini, membantu peserta dalam memilih jenis pelatihan.

Akan disediakan beberapa rekomendasi pelatihan dari berbagai digital platform yang dapat dengan mudah dipilih oleh peserta.

Dengan begitu peserta tidak perlu bingung lagi dalam memilih pelatihan sesuai dengan keinginan pribadinya.

Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;

2. Lalu bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;

3. Setelah itu, pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;

4. Kemudian, beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman, bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini