News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah untuk membuat e-KTP.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara.

KTP diwajibkan bagi setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.

Pada KTP, terdapat informasi data diri pemilik, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemilik KTP harus berhati-hati agar informasi yang ada pada KTP tidak disalahgunakan.

Pasalnya, NIK adalah angka penting, karena pada nomor tersebut dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif masyarakat.

Sejak 2011, KTP mulai berbentuk elektronik

Lalu, bagaimana cara membuat e-KTP?

Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id

(Ilustrasi e-KTP) Syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah membuat e-KTP (Tribunnews.com)

Baca juga: Urus STNK Hilang atau Rusak dengan Cara Ini, Bawa KTP dan BPKB

Pada laman Indonesia.go.id, terdapat penjelasan mengenai dokumen dan langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yakni:

Syarat Membuat e-KTP

Sebelum membuat e-KTP, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Berikut syarat-syarat untuk membuat e-KTP:

- Berusia 17 tahun;

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat;

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga;

- WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Langkah Membuat e-KTP

Adapun langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yaitu: 

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Setelah memiliki dokumen yang dibutuhkan, dokumen tersebut perlu digandakan.

Lantaran, pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datangi Kelurahan

Anda perlu datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.

Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

3. Serahkan Dokumen

Anda perlu menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Namun, disarankan Anda juga membawa dokumen asli karena petugas minta untuk ditunjukkan.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Apabila seluruh proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

Surat tersebut juga dapat menjadi pengganti kartu identitas sementara. 

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian sesuai waktu yang telah ditentukan petugas.

Baca juga: Warna Mobil Tidak Sesuai STNK, Rachel Vennya Sampaikan Klarifikasi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini