TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah untuk membuat e-KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara.
KTP diwajibkan bagi setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.
Pada KTP, terdapat informasi data diri pemilik, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemilik KTP harus berhati-hati agar informasi yang ada pada KTP tidak disalahgunakan.
Pasalnya, NIK adalah angka penting, karena pada nomor tersebut dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif masyarakat.
Sejak 2011, KTP mulai berbentuk elektronik
Lalu, bagaimana cara membuat e-KTP?
Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id
Baca juga: Urus STNK Hilang atau Rusak dengan Cara Ini, Bawa KTP dan BPKB
Pada laman Indonesia.go.id, terdapat penjelasan mengenai dokumen dan langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yakni:
Syarat Membuat e-KTP
Sebelum membuat e-KTP, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Berikut syarat-syarat untuk membuat e-KTP:
- Berusia 17 tahun;
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat;
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga;
- WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Langkah Membuat e-KTP
Adapun langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yaitu:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Setelah memiliki dokumen yang dibutuhkan, dokumen tersebut perlu digandakan.
Lantaran, pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datangi Kelurahan
Anda perlu datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.
Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
3. Serahkan Dokumen
Anda perlu menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Namun, disarankan Anda juga membawa dokumen asli karena petugas minta untuk ditunjukkan.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Apabila seluruh proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.
Surat tersebut juga dapat menjadi pengganti kartu identitas sementara.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian sesuai waktu yang telah ditentukan petugas.
Baca juga: Warna Mobil Tidak Sesuai STNK, Rachel Vennya Sampaikan Klarifikasi
(Tribunnews.com/Arkan)