TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro berinisial NA (42) yang ditangkap di Lampung diduga pernah membantu membiayai anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) yang tengah menjadi buronan.
"Keterlibatan membantu pembiayaan untuk DPO dan anggota JI yang menjalani proses hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskan Ramadhan, NA juga tergabung di dalam struktur organisasi teroris JI di Lampung.
Dia menjabat sebagai bendahara ishobah JI untuk wilayah di Lampung.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Pengajar Pondok Pesantren di Lampung, Diduga Anggota Teroris Jamaah Islamiah
Selain itu, menurut Ramadhan, NA juga pernah melakukan sejumlah pelatihan bela diri bersama anggota JI lainnya di Lampung.
"Ikut dalam berbagai pelatihan fisik (IDAD) dan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh JI wilayah Lampung," ungkap dia.
Dalam penangkapan itu, Densus 88 menyita satu unit ponsel dan sepeda motor tersangka. Sebaliknya, Densus 88 masih menggeledah rumah tersangka di Desa Sidodadi, Pekalongan, Lampung Timur.
Baca juga: Penjelasan Kades Terkait Aktivitas di Kantor Yayasan Ishlahul Umat Lampung yang Digeledah Densus 88
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro berinisial NA (42) di Lampung.
Dia ditangkap karena diduga terafiliasi dengan teroris Jamaah Islamiah (JI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan NA ditangkap tanpa perlawanan di Lampung Timur pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.
"NA Umur 42 tahun, Pengajar di Ponpes Al Muksin Metro ditangkap di Jalan Raya Pekalongan tanpa perlawanan pada pukul 08.30 WIB. Anggota kelompok JI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Bripka Wandoyo-Bripda Saep Ditahan 7 Hari Karena Lalai Awasi Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
Selain NA, kata Ramadhan, Densus 88 juga menangkap tiga tersangka teroris lain berinisial S (47), F (37), dan AA (42).
Ketiganya merupakan pekerja swasta yang tergabung dalam teroris Jamaah Islamiah.
Adapun S ditangkap di sekitar Karang Anyar, Klaten, Penengahan, Lampung Selatan.