News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Berlaku Sejak 3 November 2021

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM.

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Garuda Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru bagi penerbangan domestik yang berlaku sejak Rabu (3/11/2021).

Hal tersebut dilakukan karena Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru untuk seluruh moda transportasi termasuk pesawat terbang.

Aturan untuk transportasi udara ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 96 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan teranyar ini tertulis jika penumpang yang ingin memakai transportasi udara dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid anti test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi

Baca juga: Syarat Perjalanan Penumpang Berubah-ubah, Berikut Penjelasannya

Perlu diingat surat keterangan hasil rapid test antigen harus dilengkapi dengan adanya bukti vaksin dosis lengkap.

Sementara bagi penumpang yang masih menerima vaksin dosis pertama saja diwajibkan menunjukan hasil negatif test menggunakan RT-PCR.

Berkaca dari peraturan tersebut, Garuda Indonesia pun memperbarui peraturan khususnya pada penerbangan domestik.

Selengkapnya berikut adalah aturan terbaru untuk dapat naik Garuda Indonesia pada penerbangan domestik dikutip dari garuda-indonesia.com.

Aturan Terbaru Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik

Penerbangan Dari atau Menuju Jawa dan Dari atau Menuju Bali di Dalam Jawa

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Sertifikat vaksin dosis lengkap;
  • Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Dari atau Menuju Luar Jawan dan Dari atau Menuju Luar Bali

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  • Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan ke Pontianak

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
  • Hasil tes rapid antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.

Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.

Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:

1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).

2. Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.

Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).

Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.

Khusus tujuan Pontianak: Masa berlaku hasil tes adalah 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

1. Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RIĀ  (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan selama didampingi keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan menunjukkan hasil tes COVID-19 sesuai syarat rute penerbangan (tanpa sertifikat vaksin).

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini