TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan mengenai vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun serta syarat pemberian vaksin.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerbitkan rekomendasi pemberian vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
IDAI menegaskan rekomendasi pemberian vaksin bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.
Diterbitkannya rekomendasi IDAI tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Anak Usia 6-11 Tahun Kini Sudah Bisa Vaksin Covid-19, Lihat Syaratnya di Sini
Baca juga: Syarat Vaksin Covid-19 untuk Anak 6 Tahun ke Atas, Tunda Jika Anak Alami Hal Berikut Ini
Berikut pertimbangannya dikutip dari idai.or.id :
- Sudah dikeluarkannya izin pengguna dalam keadaan emergensi vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 sebanyak 13% berdasarkan data satuan tugas Covid-19 nasional 1 November 2021.
- Telah dimulainya pembelajaran tatap muka
- Anak dapat tertular atau menularkan virus Covid-19 dari dan ke orang dewasa sekitarnya;
Yaitu orang tua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka walau tanpa gejala.
- Pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi Covid-19 di Indonesia.
- Pembelajaran dari beberapa negara dunia yang melaporkan peningkatan kasus rawat inap pasien dengan Covid-19.
Lalu, bagaimana syarat pemberian vaksin Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun?
Berikut Syarat Pemberian Vaksin: