News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Banyuasin

KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/11/2021). KPK memeriksa Dodi Reza Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

Dodi adalah anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Selain DRA, KPK turut memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai 14 Desember 2021," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: KPK Periksa 7 PNS Pemkab Musi Banyuasin, Diduga Ikut Campur Menangkan PT SSN untuk Kerjakan Proyek

Dodi Reza Alex Noerdinditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Herman Mayori ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Eddi Umari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," terang Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini