"Kemudian ada lagi juga jejak digital, oke dia secara finansial dia oke, secara kriminal dia engga, tapi di dunia digital kalau bahasanya kan 'dia ngapain ajasih' jadi jejak digitalnya akan kita telusuri," imbuhnya.
Diketahui, pendaftaran untuk menjadi anggota anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 masih berlangsung hingga 15 November 2021 setelah resmi dibuka pada 18 Oktober kemarin.
Wakil Ketua panitia seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu Chandra M. Hamzah mengatakan, dalam proses seleksi di dalam internal pansel pihaknya meyakinkan kalau hal tersebut akan berlangsung secara fair.
"Kalau proses di timsel ini akan berlangsung secara fair, saya akan fair untuk proses ini fair," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.
Hanya saja kata dia, ketika nantinya proses penyeleksian sudah masuk ke DPR atau penentuan lolos atau tidaknya bakal calon anggota, maka itu bukan kendali dari tim pansel.
Pihaknya kata Chandra, hanya memastikan kalau bakal calon anggota yang diserahkan ke DPR sudah melalui proses seleksi dan diyakini menjadi calon anggota terbaik.
Baca juga: Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel
"Sementara kalau prosesnya sendiri di DPR itu kan beyond our control gitu, itu di luar kontrol kita, yang penting masukan dari pansel sudah yang terbaik," ucapnya.
Adapun untuk jumlah orang yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu sendiri kata Chandra yakni berjumlah 28 orang.
Di mana nantinya, dari keseluruhan bakal calon anggota yang mendaftar itu akan menjalani seleksi kembali untuk ditetapkan menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
"Masuk dulu pendaftar, kalau semuanya masuk Timsel artinya dapat 28 orang paling enggak, 14 untuk anggota KPU yang bagus-bagus, 10 untuk anggota Bawaslu, yang bagus-bagus kita sampaikan semua ke DPR siapa pun yang dipilih ya stoknya bagus, jangan sampe kita terpaksa meloloskan yang tidak bagus gitu," tukasnya.
Syarat Mendaftar jadi Anggota KPU dan Bawaslu
Wakil Ketua Pansel KPU dan Bawaslu Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih sangat minim.
Di mana kata dia, sejak pendaftaran tersebut dibuka, baru sekitar 30-40 orang yang melakukan pendaftaran, dengan beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan kata Chandra, pendaftaran akan ditutup pada 15 November 2021, untuk nantinya akan dilanjutkan proses penyeleksian dan penyerahan nama kepada Presiden RI Joko Widodo.