News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Satgas BlBI Sita Aset PT Timor Putra Nasional, Mahfud MD: Dulu Dijaminkan Tommy Soeharto

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan penyitaan tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang senilai Rp 600 miliar terkait BLBI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diketahui telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN), Jumat (5/11/2021).

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare senilai kurang lebih Rp 600 miliar.

Sebelum penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Penyitaan aset PT TPN berlangsung di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

PT TPN diketahui masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.

Baca juga: Satgas BLBI Kuasai 97 Bidang Tanah Seluas 5,3 Juta Meter Persegi dari Obligor dan Debitur BLBI

Jaminan kredit yang digunakan diketahui dana rekening giro dan rekening deposito.

Namun jaminan tersebut tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD membenarkan penyitaan tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya tersebut.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Mahfud MD ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Satgas BLBI Temukan Potensi Pelanggaran Pidana oleh Obligor dan Debitur

Mahfud mengatakan pemerintah telah memiliki dokumen hukum yang dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan tersebut.

Ia mengatakan, terkait hal lainnya lebih jauh akan disampaikan ke publik pekan depan.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini