TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara pindah kelas BPJS Kesehatan di dalam artikel ini.
Kelas peserta BPJS Kesehatan telah ditentukan dari awal pendaftaran.
Namun apabila masyarakat ingin pindah kelas, dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara tersebut dapat dilakukan secara online atau datang secara langsung.
Lalu apa saja syarat untuk pindah kelas BPJS Kesehatan?
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juga Fasilitasi Pekerja Kontrak Beli Rumah Lewat MLT JHT
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Syarat Pindah Kelas BPJS
Dikutip dari Panduan layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Edisi Tahun 2020, berikut syarat pindah kelas BPJS:
1. Perubahan kelas dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti seluruh anggota keluarga.
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas, maka kelas barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga atau KTP
4. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
5. Telah melunasi pembayaran atau tidak ada tagihan
Lalu bagaimana cara pindah kelas BPJS Kesehatan?
Cara Pindah Kelas BPJS