- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Lalu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Kemudian, silahkan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5. Melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
- Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
- Lalu, mengisi data yang dibutuhkan.
- Kemudian, silahkan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Iuran BPJS di Tahun 2021
BERITA REKOMENDASI
Berikut iuran BPJS di tahun 2021:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)