News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobile JKN. Berikut syarat dan cara pindah kelas BPJS

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara pindah kelas BPJS Kesehatan di dalam artikel ini.

Kelas peserta BPJS Kesehatan telah ditentukan dari awal pendaftaran.

Namun apabila masyarakat ingin pindah kelas, dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Cara tersebut dapat dilakukan secara online atau datang secara langsung.

Lalu apa saja syarat untuk pindah kelas BPJS Kesehatan?

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juga Fasilitasi Pekerja Kontrak Beli Rumah Lewat MLT JHT

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Seorang warga mengakses fitur Pindah Faskes pada aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan, Minggu (29/8/2021). Dengan semakin banyak dan beragamnya fitur di Mobile JKN, bisa semakin mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Syarat Pindah Kelas BPJS

Dikutip dari Panduan layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Edisi Tahun 2020, berikut syarat pindah kelas BPJS:

1. Perubahan kelas dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti seluruh anggota keluarga.

2. Peserta yang melakukan perubahan kelas, maka kelas barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga atau KTP

4. Membawa Kartu BPJS Kesehatan

5. Telah melunasi pembayaran atau tidak ada tagihan

Lalu bagaimana cara pindah kelas BPJS Kesehatan?

Cara Pindah Kelas BPJS

Berikut beberapa cara pindah kelas BPJS Kesehatan:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN, silahkan download terlebih dahulu.

Jika sudah memiliki aplikasi tersebut, berikut caranya:

- Buka aplikasi Mobile JKN

- Klik menu Ubah Data Peserta

- Lalu masukkan data perubahan

2. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta dapat menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

- Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.

- Lalu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Kemudian, silahkan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Melalui Mall Pelayanan Publik

- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

- Lalu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Kemudian, silahkan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

- Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.

- Lalu, mengisi data yang dibutuhkan.

- Kemudian, silahkan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Iuran BPJS di Tahun 2021

Berikut iuran BPJS di tahun 2021:

- Kelas 1: Rp 150.000

- Kelas 2: Rp 100.000

- Kelas 3: Rp 35.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini