Hasil pengamatan uji antibodi netralisasi 28 hari setelah vaksinasi dosis ke-2 menunjukkan seropositive rates dan seroconversion rates mendekati 100 persen.
Hasil tersebut terkait dengan efek pembentukan respons imun (imunogenisitas) vaksin pada anak usia 6-11 tahun,
Berdasarkan hasil studi, dapat disimpulkan bahwa Vaksin Sinovac dengan pemberian dosis 600 SU aman dan memberikan respons imun yang baik pada anak usia 6-11 tahun.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Badan POM memutuskan bahwa permohonan penambahan indikasi Vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun dengan pemberian 2 dosis (600 SU atau 0,5mL/dosis) dalam interval pemberian 4 minggu, dapat diterima. Dengan persetujuan ini, maka Vaksin Sinovac merupakan vaksin pertama yang disetujui di Indonesia untuk anak usia 6-11 tahun,” papar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam penjelasan pers yang disampaikan pada Hari Senin (01/11).
Dengan terbitnya persetujuan perluasan penggunaan Vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun, menambah populasi penduduk yang dapat divaksinasi, terutama anak-anak.
“Badan POM mendukung program vaksinasi Covid-19 dengan memastikan bahwa vaksin yang digunakan aman, berkhasiat, dan bermutu, termasuk vaksin yang digunakan untuk anak-anak. Dengan demikian, saat program vaksinasi untuk anak dilaksanakan, sudah tersedia vaksin yang sesuai untuk indikasi tersebut. Kami kembali menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), atas kerja samanya yang memungkinkan vaksin ini segera rilis ke masyarakat,” terang Kepala Badan POM.
Badan POM kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan dilakukan selain untuk mendorong masyarakat menyukseskan dan mengikuti program vaksinasi yang telah dicanangkan pemerintah untuk mempercepat terbentuknya herd immunity.
“Masyarakat juga perlu bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19,” tutup Kepala Badan POM.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi kontak berikut ini:
- lapor.go.id;
- Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal);
- SMS 0812-1-9999-533;
- WhatsApp 0811-9181-533;
- E-mail halobpom@pom.go.id;
- Instagram @BPOM_RI;
- Facebook Fanpage @bpom.official;
- Twitter @BPOM_RI;
- Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Virus Corona