"Namun, mengingat kebutuhan yang genting dan penting tidak ada salahnya untuk memberikan tambahan direktorat baru," kata Djoko Setijowarno.
Di sisi lain, sektor pariwisata mulai menggeliat.
Disebutkan, setiap detinasi wisata dan penginapan diwajibkan untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi busĀ wisata.
Meski demikian, masih banyak tempat wisata belum menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi bus wisata, karena tidak ada kewajiban.
Oleh sebab itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu membuat peraturan yang mewajibkan setiap tempat wisata menyediakan tempat istirahata bagi pengemudi bus wisata.
Selanjutnya, jika pemerintah ingin sungguh-sungguh akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas seperti di Korea Selatan yang berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 60 persen dalam kurun 20 tahun terakhir.
Pemerintah perlu menaikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) yang langsung di bawah oleh Presiden.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)