News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

SYARAT dan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Tes Antigen

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES ANTIGEN - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Para pengguna angkutan udara menyambut baik upaya pemerintah yang akan menerapkan persyaratan penerbangan dengan menggunakan Tes Antigen yang akan mulai berlaku pada 5 November mendatang, tapi sayangnya hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali saja. WARTA KOTA/ NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 2-15 November 2021.

Terdapat beberapa perubahan syarat dan aturan bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Penumpang pesawat boleh menggunakan hasil negatif tes Antigen sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara harus menaati aturan dan persyaratan baru yang berlaku.

Baca juga: Syarat-syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku Sejak 2 November 2021

Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021)

Dengan demikian syarat perjalanan tranportasi udara di Jawa-Bali sama dengan syarat penerbangan luar Jawa-Bali.

Berikut syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru:

Syarat penerbangan terbaru Jawa dan Bali:

- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19

- Bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap dua kali, boleh menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Syarat penerbangan terbaru luar Jawa dan Bali:

- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini