TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, beserta cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa sebagai administrasi kependudukan.
Selain itu, akta kelahiran juga digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.
Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memiliki akta kelahiran, bahkan hingga usia dewasa.
Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta dengan cara berikut ini:
Baca juga: Perbedaan Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM serta Cara Urus STNK Hilang atau Rusak
Cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa
Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, dikutip dari indonesiabaik.id:
Syarat dokumen
Sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut:
1. Formulir F-201;
2. Fotokopi KTP dan KK;
3. Surat pengantar RT dan RW;
4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik;
5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi);