Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukkan nama marga atau suku kata nama yang baru.
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.
Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP, dikutip dari indonesiabaik.id:
Persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama
1. Ajukan penetapan pengadilan;
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
5. Bawa semua ke Dukcapil setempat.
Namun, apabila salah dalam penulisan nama, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Cek nama yang benar di dokumen lain;
2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar;
3. Bawa ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap;
4. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas;
5. Apabila sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)