News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokumen - Berikut cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, beserta cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, beserta cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa sebagai administrasi kependudukan.

Selain itu, akta kelahiran juga digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.

Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memiliki akta kelahiran, bahkan hingga usia dewasa.

Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta dengan cara berikut ini:

Baca juga: Perbedaan Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM serta Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa

Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, dikutip dari indonesiabaik.id:

Syarat dokumen

Sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut:

1. Formulir F-201;

2. Fotokopi KTP dan KK;

3. Surat pengantar RT dan RW;

4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik;

5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi);

6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, fotokopi dokumen tersebut rangkap 3 hingga 4, kemudian segera urus pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil.

Cara yang dilakukan

Apabila sudah menyiapkan berkas-berkas tersebut, lakukan pembuatan akta kelahiran dengan cara berikut ini:

1. Datang ke Kantor Dukcapil terdekat dengan domisili;

2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan;

3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir;

4. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan semua dokumen ke petugas di loket;

5. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online, tergantung dari laman resmi Dinas Dukcapil di dekat domisili.

Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta cara ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP. (Tribunnews.com)

Cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan satu di antara hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI).

Peristiwa penting tersebut wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun akta.

Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukkan nama marga atau suku kata nama yang baru.

Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.

Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP, dikutip dari indonesiabaik.id:

Persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama

1. Ajukan penetapan pengadilan;

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;

3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;

4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;

5. Bawa semua ke Dukcapil setempat.

Namun, apabila salah dalam penulisan nama, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:

1. Cek nama yang benar di dokumen lain;

2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar;

3. Bawa ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap;

4. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas;

5. Apabila sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;

6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini