TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021.
Kemenhub telah mengeluarkan aturan perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi melalui empat surat edaran.
Surat edaran tersebut masing-masing bernomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Satu di antaranya adalah adanya penyesuaian terkait penumpang yang akan menggunakan transportasi udara seperti pesawat terbang.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Pelaku Perjalanan Rutin Tidak Perlu Pakai Hasil Tes Antigen
Baca juga: SYARAT Perjalanan Domestik via Darat dan Udara, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen
Penyesuaian yang dimaksud yaitu penumpang dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun aturan tersebut dapat terpenuhi apabila penumpang yang bersangkutan telah menerima vaksin dengan dosis lengkap.
Oleh karena itu bagi penumpang yang baru atau masih mendapatkan vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR.
Selain itu hal lain yang menyangkut peraturan tersebut adalah hanya diberlakukan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Jawa dan Bali.
Selengkapnya berikut adalah aturan untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.
Perjalanan Dari dan ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin dosis lengkap;
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Voucher Tiket KA Gratis Bagi Guru, Nakes dan Veteran
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan Dari dan ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota - Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif test RT-PCR dengna pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan
- Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)
- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: SYARAT dan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Tes Antigen
Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid