TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan terbaru dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk November 2021.
Aturan terbaru yang dikeluarkan akibat adanya perubahan aturan dari Satgas Covid-19 pada addendum pertama dan kedua terkait perjalanan orang dalam negeri saat pandemi.
Satgas Covid-19, dalam aturannya, berfokus pada perjalanan menggunakan transportasi udara seperti pesawat.
Di dalamnya tertulis hasil tes RT-PCR untuk sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum keberangkatan di mana sebelumnya adalah 2x24 jam.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Pelaku Perjalanan Rutin Tidak Perlu Pakai Hasil Tes Antigen
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Udara, Laut, Darat, serta Kereta Api
Selain itu ada pula peraturan lain yaitu penumpang yang akan naik transportasi udara dapat menggunakan hasil tes rapid antigen sebagai surat keterangan negatif.
Namun harus dilengkapi dengan vaksin dosis lengkap apabila ingin menggunakannya.
Hal tersebut membuat adanya penyesuaian atas keluarnya aturan tersebut bagi maskapai penerbangan di Indonesia termasuk Garuda Indonesia.
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru untuk dapat naik Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.
Penerbangan Dari atau Menuju Jawa dan Dari atau Menuju Bali di Dalam Jawa
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap;
- Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Dari atau Menuju Luar Jawan dan Dari atau Menuju Luar Bali
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan ke Pontianak
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Hasil tes rapid antigen tidak berlaku.
Khusus tujuan Bali:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.