TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali cair.
Bantuan kuota bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen ini cair mulai tanggal 11-15 November 2021.
Pada November ini, merupakan penyaluran bantuan kuota internet untuk tahap ketiga.
Adapun kuota internet disalurkan selama tiga bulan, dimulai bulan September 2021.
Baca juga: Cara Dapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud November 2021, Berikut Syarat dan Ulasan Lengkapnya
Dikutip dari Setkab.go.id, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek bersama Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD sebesar 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
Untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni 12 GB/bulan.
Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021
Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: