TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali cair.
Bantuan kuota bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen ini cair mulai tanggal 11-15 November 2021.
Pada November ini, merupakan penyaluran bantuan kuota internet untuk tahap ketiga.
Adapun kuota internet disalurkan selama tiga bulan, dimulai bulan September 2021.
Baca juga: Cara Dapatkan Kuota Data Internet Kemendikbud November 2021, Berikut Syarat dan Ulasan Lengkapnya
Dikutip dari Setkab.go.id, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek bersama Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD sebesar 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
Untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni 12 GB/bulan.
Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021
Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik;
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: CEK Bantuan Kuota Internet Gratis yang Cair November 2021, Ini Daftar Situs yang Tidak Bisa Diakses
Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet:
Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 11-15 September 2021
- Tanggal 11-15 Oktober 2021
- Tanggal 11-15 November 2021
Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Besaran Bantuan Kuota Internet:
- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.
- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.
- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Cara Cek Kuota Belajar Kemendikbud
Berikut ini cara cek kuota belajar Kemendikbud, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com:
Telkomsel
Pengecekan kuota bantuan dapat dilakukan melalui SMS dari Telkomsel, menghubugi *888#, atau lewat aplikasi MyTelkomsel.
Indosat
Penerima dapat mengeceknya melalui aplikasi myIM3 atau menghubungi nomor USSD *123*075#, dan pilih nomor satu.
Tri
Pengecekan kuota bantuan Kemendikbud untuk provider Tri dapat dengan menghubungi nomor USSD *123*10*3# atau melalui aplikasi Bima+.
XL dan Axis
Penerima bantuan yang menggunakan provider XL dan Axis dapat menghubungi nomor *123#.
Lalu, pilih info, atau lewat aplikasi myXL dan AxisNet.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com)