News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Minta Simpatisan & Ulama Boikot Fadil Imran dan Dudung Abdurachman dalam Acara Apapun

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melayangkan boikot kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.

Rizieq dalam seruannya meminta kepada para simpatisan serta ulama untuk tidak mengundang keduanya pada setiap acara apapun.

Hal itu diketahui dari unggahan selebaran yang disebarkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melalui update-an aplikasi WhatsApp.

"Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!!," tulis seruan Rizieq dalam flyer tersebut.

Dalam seruan itu Fadil Imran dan mantan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman dinilai turut serta dalam insiden dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, pada Desember 2020.

Baca juga: Respons Aziz Yanuar Sikapi Akun FPI dan Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook

Pada insiden itu sendiri, diketahui setidaknya ada 6 eks anggota Laskar FPI atau pengawal Rizieq Shihab tewas dengan luka tembak dominan di bagian badan.

Rizieq menilai Fadil dan Dudung merupakan penjahat HAM atas insiden yang terjadi di rest area KM.50 Cikampek itu.

"Karena, Fadil dan Dudung 'Penjahat HAM' Terlibat Dalam Penyiksaan dan Pembantaian 6 Laskar FPI Pengawal IB-HRS di Rumah Penyiksaan," lanjut seruan tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Rizieq Shihab menyampaikan seruan tersebut saat perwakilan kuasa hukumnya berkunjung ke Rutan Bareskrim Polri --tempat Rizieq menjalani masa tahanan kasus pelanggaran protokol kesehatan-- beberapa waktu lalu.

Diketahui dalam perkara Unlawful Killing tersebut dua anggota kepolisan Polda Metro Jaya menjadi terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Kedua terdakwa itu, didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan, Senin (18/10/2021).

Kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir dalam panggilan dari penyelidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang kini menjeratnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini