4. Stasiun Semarang Tawang.
5. Stasiun Purwokerto.
6. Stasiun Yogyakarta.
7. Stasiun Madiun.
8. Stasiun Surabaya Gubeng.
9. Stasiun Jember.
10. Stasiun Medan (DIVRE 1).
11. Stasiun Kertapati (DIVRE 3).
12. Stasiun Tanjungkarang (DIVRE 4)
Daftar KA yang dapat ditukar voucher bisa dilihat pada laman kai.id.
Informasi tambahan terkait persyaratan perjalanan naik kereta api
PT KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucher yang diberikan.
Sementara itu, pengguna voucher tetap harus menanggung biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 45.000 jika dilakukan di stasiun.
Hal ini juga tertulis pada akun instagram @kai121_ yang menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum SE No. 92 Tahun 2021, untuk perubahan ketentuan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2021.
Baca tanpa iklan