News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Pahlawan

Cara Dapat Tiket Kereta Api Gratis sebagai Peringatan Hari Pahlawan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI membagikan 11.000 voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis bagi tenaga kesehatan, guru, dan veteran.

TRIBUNNEWS.COM - PT KAI membagikan 11.000 voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis bagi tenaga kesehatan, guru, dan veteran.

Pembagian voucher tiket gratis diselenggarakan untuk menyambut Hari Pahlawan.

Voucher tiket tersebut dapat diperoleh untuk periode keberangkatan pada tanggal 8-30 November 2021.

Mulai tanggal 7-29 November 2021, voucher dapat diambil di Loket atau Customer Service pada 12 stasiun terkait.

Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, PT KAI Bagikan 11.000 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Gratis, Cek Syaratnya

Dikutip dari kai.id, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, program ini merupakan bentuk penghargaan KAI kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berbakti kepada masyarakat, baik di masa pandemi maupun di masa kemerdekaan.

Program ini merupakan kelanjutan dari program serupa dari PT KAI di tahun 2020 dengan membagikan sebanyak 10.000 voucher tiket KA kepada guru dan tenaga kesehatan.

Berkat antusiasme masyarakat yang tinggi, tahun ini KAI menambah jumlah voucher yang disediakan serta menambah Veteran sebagai salah satu pihak yang berhak mendapatkan voucher tiket kereta.

Sejumlah penumpang menaiki Kereta Api Kaligung di Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah dengan tujuan Semarang Poncol menuju Tegal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Kaligung, KA Aglomerasi, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai Senin, 4 Oktober 2021. (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Syarat penerima voucher tiket gratis

1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini hingga tingkat menengah atas atau sederajat, baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer.

2. Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance), baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter.

3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Syarat dan ketentuan penerimaan voucher tiket gratis

1. Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.

Misalnya, pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini