Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara terkait polemik merek dagang GoTo.
DJKI Kemenkumham menyatakan pihaknya menyerahkan sengketa merek itu ke pengadilan.
"Kita menyerahkan semuanya ke pengadilan. Tunggu putusan pengadilan saja," kata Kabag Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Diberitakan, perusahaan teknologi Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penggunaan merek dagang GoTo.
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun Terkait Merek GoTo, Ini Kata Manajemen
Laporan dibuat oleh kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau, Selasa (9/11/2021).
Menurut Alfons, kliennya telah memiliki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di DJKI Kemenkumham dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
Merek dagang yang sama digunakan oleh Gojek dan Tokopedia yang resmi bergabung di bawah payung grup GoTo.
“Bunyinya sama GoTo jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama,” kata Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Atas kesamaan merek dagang itu, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya.
"(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," kata Alfons.
Adapun laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," katanya.
PT Terbit Financial Technology juga menggugat Gojek serta Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.