News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Handik sendiri merupakan komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang berujung menewaskan 6 anggota Laskar FPI tersebut.

Dalam persidangan, Handik menyebut saat kejadian anggota Laskar FPI sempat menguasai atau mengambil alih senjata api (senpi) milik terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang merupakan anak buah dari Handik.

Kondisi perebutan itu kata Handik, terjadi di dalam mobil, saat empat anggota eks Laskar FPI hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek.

Sebagai gambaran, dalam mobil tersebut berisikan tiga anggota Polri serta empat anggota Laskar FPI.

Ketiga anggota Polri itu yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan (almarhum) Ipda Elwira Priadi.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Dalam Sidang, Kombes Tubagus Beberkan Diterbitkannya Sprindik untuk Buntuti Rombongan Laskar FPI

Sedangkan empat anggota eks Laskar FPI itu di antaranya Luthfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.

Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan keterangan dari para terdakwa kepada Handik soal keputusannya untuk melesatkan tembakan.

"Saudara mendengar sendiri dari kedua terdakwa dan almarhum apa tindakan yang menyebabkan mereka terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan tembak mati pada 4 orang tersebut, apa yang menyebabkan terpaksa?" tanya jaksa dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, Handik mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena anggotanya sempat diserang anggota Laskar FPI.

Hal itu diketahui atas penjelasan dari para terdakwa.

Baca juga: Kombes Tubagus Sebut Penembakan Terhadap Laskar FPI di Mobil Terjadi dalam Keadaan Spontan

Sebab dalam insiden ini Handik mengatakan kalau dirinya tidak ada di lokasi dan tidak terjun langsung melakukan pembuntutan.

"Untuk TKP 4 di situ penjelasan dari anggota kami bahwa awal mulanya terjadi upaya penyerangan dari 4 Laskar FPI pada Fikri, karena saudara Fikri (terdakwa) ini duduk di jok tengah sedangkan Yusmin si driver, dan Elwira (almarhum) sebelah kirinya," kata Handik.

Adapun serangan yang dimaksud Handik adalah, anggota Laskar FPI sempat mencekik leher dari Fikri dan mengambil alih senjata api yang berada dipegang Fikri.

Bahkan kata dia, anggota Laskar FPI yang tidak diketahui namanya itu, sempat mengarahkan senjata api ke arah Fikri.

"Empat orang ini (anggota laskar FPI) menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," kata Handik.

Melihat kondisi tersebut, almarhum Elwira, kata Handik berupaya memberikan bantuan kepada Fikri.

Tak cukup di situ, Fikri juga melakukan perlawanan agar senjata api bisa kembali dalam kendalinya.

Setelah dari peristiwa perebutan senjata api tersebut, kedua terdakwa yakni Elwira dan Fikri melesatkan tembakan ke empat anggota Laskar FPI hingga menembus bagian belakang mobil

"Di situ saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau 4 laskar FPI dan menyerang FPI kemudian saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," imbuh Handik.

Mendengar penjelasan itu, jaksa lantas melakukan klarifikasi terkait perebutan senjata, sebab jaksa perlu penjelasan soal pengambilalihan senjata api tersebut.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini

"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri dijelaskan atau diterangkan oleh yang bersangkutan, berhasil direbut atau belum berhasil? ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut ini kan beda dengan kondisi belum direbut?" tanya jaksa.

"Itu cerita setahun yang lalu , jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya kemudian saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," jawab Handik.

Aksi rebut senjata

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan adanya upaya perebutan senjata yang dilakukan empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan para terdakwa kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang merupakan anggota Kepolisian RI.

Hal itu dibeberkan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan beragendakan pembacaan dakwaan, Senin (18/10/2021).

Jaksa mengatakan hal itu bermula, saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, beserta terdakwa IPda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Ipda M Yusmin Ohorella melakukan pengamanan kepada empat anggota eks Laskar FPI setelah melakukan penembakan yang menewaskan 2 anggota Laskar FPI di KM 50 Cikampek.

Di mana keempatnya bernama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.

Perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing yang Menewaskan 6 Anggota Laskar FPI Kembali Digelar Selasa Pekan Depan

Diketahui, dalam mobil tersebut, tiga anggota eks Laskar FPI duduk di sisi paling belakang mobil, sedangkan Briptu Fikri Ramadhan duduk di sisi tengah bagian kiri bersama dengan Lutfil Hakim.

Selang beberapa meter mobil tersebut melaju dari KM 50, M Reza yang duduk di belakang langsung mencekik terdakwa Fikri, karena kondisi tangan yang tidak diborgol sedari awal penangkapan.

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area KM 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.

Melihat kondisi tersebut, rekan dari Reza yakni Lutfil Hakim yang duduk disamping Fikri membantu Reza untuk mencekiknya dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki Fikri.

Sedangkan anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Fikri.

Baca juga: Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.

Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.

Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPda Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Mendengar teriakan tersebut saksi IPda Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPpda Elwira Priadi (almarhum) dengan mengatakan 'Wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!'," ucap jaksa.

Namun, bukannya menghentikan kendaraan atau melakukan tindakan persuasif IPda Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.

Akhirnya, peluru tersebut kata jaksa mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," kata jaksa.

Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPda Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan.

Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas.

Akan tetapi, penembakan itu kembali dilakukan oleh terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) yang kali ini menyasar M Reza dan Suci Khadavi Poetra di mana kondisi sudah tidak memiliki senjata dan tidak ada perlawanan.

"Selanjutnya terdakwa (Elwira Priadi) tanpa berfikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," katanya.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini